Alur Pendaftaran & Perpanjangan KTA Online

PROSEDUR RESMI ANGGOTA

Empat Langkah Mudah Memperoleh KTA Digital APOI

Seluruh proses registrasi dan verifikasi anggota profesi ortopedagog dilakukan secara daring dan terintegrasi langsung dengan database kesekretariatan pusat DPP APOI.

1

Pengisian Formulir Daring & Unggah 4 Dokumen

Siapkan dokumen pendukung dalam format PDF/JPG (maksimal 10 MB per dokumen):

  • Pasfoto 3x4: Foto formal tampak muka (background warna bebas).
  • KTP: Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (softcopy).
  • Bukti Pembayaran: Struk transfer atau tangkapan layar m-banking (dengan kode unik 1).
  • Ijazah Terakhir: Ijazah S1/S2/S3 (bagi alumni baru diperbolehkan SKL/transkrip nilai resmi).
2

Verifikasi Berkas oleh Sekretariat Pusat

Formulir yang terisi lengkap akan melalui proses validasi keabsahan data administrasi dan kualifikasi calon anggota selama 2–3 hari kerja.

3

Pemberian Nomor NIA Resmi

Pemberian Nomor Induk Anggota (NIA) resmi yang terdaftar langsung dalam basis data pusat dan direktori perwakilan wilayah APOI.

4

Penerbitan e-KTA via Email

Kartu e-KTA digital berbarcode validasi otomatis dikirimkan ke alamat email aktif yang Anda cantumkan pada formulir registrasi.

Kategori Keanggotaan Sesuai AD/ART APOI

1. Anggota Biasa (Pasal 14 AD/ART): Sekurang-kurangnya memiliki ijazah sarjana Pendidikan Luar Biasa (PLB) / Pendidikan Khusus (PKh) yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2. Anggota Luar Biasa (Pasal 15 AD/ART): Sarjana di luar bidang Orthopedagogik/PLB/PKh atau Sarjana Muda PLB (SGPLB) yang sudah mengabdi sekurang-kurangnya lima tahun pada lembaga Orthopedagogik/PLB.
3. Anggota Kehormatan (Pasal 16 AD/ART): Seseorang yang telah berjasa dalam bidang Orthopedagogik yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat/Daerah/Cabang sesuai kewenangannya.