Legitimasi Profesi Ortopedagog Melalui KTA Digital
Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital APOI merupakan bukti resmi legitimasi dan pengakuan kompetensi keprofesian ortopedagog di Indonesia. Diterbitkan langsung oleh Pengurus Pusat dengan enkripsi kode QR autentikasi yang dapat dipindai secara langsung oleh instansi maupun masyarakat.
Manfaat & Hak Anggota Pemegang KTA:
- Pemberian Nomor Induk Profesi Anggota (NIPA) nasional yang terverifikasi di direktori publik.
- Hak rekomendasi legalitas praktik asesmen dan intervensi ortopedagogik di sekolah maupun klinik.
- Tarif khusus dan prioritas publikasi artikel ilmiah pada Jurnal IJO & Jurnal JPPD.
- Akses pelatihan bersertifikat Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam program PKB berkala.
- Perlindungan hukum dan advokasi keprofesian dari Dewan Kehormatan APOI.
Persyaratan Pengajuan KTA Baru:
- Salinan ijazah S1/S2/S3 Pendidikan Khusus / PLB / Psikologi / Terapi terkait.
- Scan KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
- Pasfoto formal berlatar belakang merah/biru (format JPG/PNG).
- Surat keterangan bertugas di SLB, sekolah inklusi, unit layanan disabilitas, atau klinik terapi (jika ada).
Siap Mendaftar Menjadi Anggota Resmi?
Proses pendaftaran cepat dan terintegrasi langsung dengan database kesekretariatan pusat.