Profil Resmi Organisasi APOI

Wadah tunggal profesi ortopedagogik Indonesia yang berdedikasi memajukan standar keilmuan, penjaminan mutu kompetensi, serta pemenuhan hak belajar inklusif ramah disabilitas.

Badan Hukum Kemenkumham RI Didirikan Tahun 2011 79 Pengurus Pusat (2022–2027)
Ikhtisar Organisasi Profesi

Mengenal Asosiasi Profesional Ortopedagogik Indonesia

Asosiasi Profesional Ortopedagogik Indonesia (APOI) merupakan satu-satunya organisasi profesi resmi nasional yang menaungi para ortopedagog, akademisi pendidikan khusus / pendidikan luar biasa (PLB), terapis perkembangan, serta praktisi pendidikan inklusif di seluruh penjuru Republik Indonesia.

Berdiri secara resmi sejak tahun 2011, APOI mengemban amanah strategis sebagai poros penegakan standar kode etik profesi, standardisasi sertifikasi kompetensi pendidik khusus, penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) digital resmi nasional, publikasi ilmiah melalui jurnal bereputasi (IJO & JPPD), serta advokasi kebijakan publik demi terwujudnya sistem pendidikan yang ramah, adil, dan bermartabat bagi individu berkebutuhan khusus.

2011
Tahun Pendirian Resmi
79
Personalia Pengurus Pusat
2
Jurnal Ilmiah (IJO & JPPD)
EKSPLORASI PROFIL MENDALAM

Pilar Utama Kelembagaan APOI

Pilih halaman khusus di bawah ini untuk menelaah jejak sejarah, arah komitmen visi-misi, serta susunan kepengurusan lengkap periode aktif: