Pedoman Baku Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3)
Surat Keputusan Standar Profesi Ortopedagog merupakan dokumen rujukan nasional yang disahkan oleh Pengurus Pusat APOI guna mengatur batas kewenangan, kualifikasi akademik, metodologi asesmen, dan kaidah moral dalam memberikan layanan ortopedagogik di Indonesia.
Ruang Lingkup Standar Profesi Ortopedagog:
🔹 Kompetensi Pedagogik Khusus: Keahlian merancang program individual, modifikasi bahan ajar, dan strategi penanganan hambatan belajar.
🔹 Kompetensi Asesmen Klinis-Edukasi: Kemampuan melakukan observasi klinis, tes diagnostik fungsional, dan penyusunan profil profilaksis anak.
🔹 Kompetensi Sosial & Komunikasi: Pendampingan konseling orang tua ABK serta advokasi lintas profesi bersama psikolog, dokter anak, dan terapis wicara/okupasi.
🔹 Kode Etik & Kerahasiaan Data: Menjaga privasi rekam medis-pedagogik dan menghormati hak asasi penyandang disabilitas.
Permohonan Salinan Dokumen SK Resmi
Institusi pendidikan, dinas terkait, atau anggota terverifikasi yang memerlukan salinan resmi dokumen SK Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) untuk keperluan akreditasi program studi atau regulasi unit layanan dapat mengajukan permohonan tertulis ke Sekretariat Pusat.
Butuh Dokumen Regulasi Standar Profesi?
Kirimkan surat permohonan melalui email resmi sekretariat.