Visi, Misi & Tujuan Strategis APOI

VISI ORGANISASI

Visi Resmi Perkumpulan APOI

"Menjadi organisasi profesi ortopedagogik yang unggul, berintegritas, mandiri, dan berkelas dunia dalam mewujudkan ekosistem pendidikan khusus serta layanan inklusif yang bermartabat di Indonesia."

MISI STRATEGIS

Misi Strategis APOI (5 Pilar Utama)

1
Standardisasi Kompetensi Profesi: Menetapkan kode etik keprofesian, standar kompetensi kerja khusus (SK3), dan menyelenggarakan sertifikasi ortopedagog terakreditasi.
2
Pengembangan Keilmuan & Riset: Mengembangkan kajian riset berbasis bukti serta menyelenggarakan publikasi berkala terindeks (Indonesian Journal of Orthopedagogy & JPPD).
3
Advokasi Kebijakan Inklusif: Bersinergi aktif dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan dalam mewujudkan regulasi serta Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang ramah disabilitas.
4
Pengembangan Karir Berkelanjutan (PKB): Menyelenggarakan program PKB, pelatihan asesmen diagnostik anak berkebutuhan khusus, penyusunan IEP, dan lokakarya nasional secara berkala.
5
Jejaring & Kolaborasi Internasional: Membangun kemitraan global dalam riset disabilitas, pengurangan risiko bencana inklusif, dan konferensi berkala (The 2nd ICIEQ 2026).

Tujuan Pokok Perkumpulan

  • Menghimpun seluruh ortopedagog dan tenaga ahli pendidikan khusus di Indonesia dalam satu ikatan profesi yang solid dan mandiri.
  • Menjaga martabat, kehormatan, dan hak-hak profesi anggota melalui perlindungan hukum dan penegakan kode etik.
  • Menjadi rujukan utama pemerintah dan masyarakat dalam perumusan kebijakan teknis layanan disabilitas dan pendidikan inklusif.

FUNGSI DAN TUJUAN
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Guna menjalankan tugas profesional dibidang pendidikan khusus, memberikan jaminan akuntabilitas pelayanan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan khusus, maka diperlukan suatu organisasi yang merupakan wadah bagi para pemilik kualifikasi dan pemegang hak profesi Pendidikan Khusus di Indonesia.Berkenaan dengan pemikiran yang telah dipaparkan tersebut, maka tujuan Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia, diformulasikan sebagai berikut :

Memberikan sumbangan pemikiran dan/atau tenaga untuk pengembangan pendidikan khusus di Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab.
Mengidentifikasi berbagai persoalan yang ada terkait dengan pendidikan khusus di Indonesia, untuk selanjutnya memberikan solusi yang dibutuhkan.
Menyediakan berbagai forum dan fasilitas yang memungkinkan dalam upaya peningkatan dan pengembangan profesi pendidikan khusus.

VISI
Terwujudnya suatu Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus di Indonesia yang berdaya guna, inovatif, visioner, dan independen.

MISI

  1. Menyelenggarakan penelitan dan pengabdian keoada masyarakat berkenaan dengan pendidikan khusus .
  2. Menyelenggarakan forum-forum pertemuan ilmiah
  3. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manususia
  4. Merumuskan norma-norma dan standarisasi layanan pendidikan khusus
  5. Menghimpun gagasan dan pemikiran untuk kebijakan pendidikan khusus di Indonesia
  6. Melindungi dan mengembangkan pendidikan khusus
  7. Melindungi kepentingan masyarakat dari praktek pendidikan khusus yang merugikan
  8. Menerbitkan buku dan/atau media komunikasi pendidikan khusus
  9. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi profesi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri